Berikut ini Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu: 1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) membina kehidupan masyarakat desa; 3) membina perekonomian desa; 4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan
Kewajiban KPPS. Selain memiliki tugas dan wewenang di atas, KPPS juga mengemban beberapa kewajiban berikut ini: Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;Apa saja Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Menurut UU 6/2014. Gambar: Ilustrasi Warga demo Kepala Desa (Sumber: Istimewa) lingkar-desa.com- Masyarakat desa merupakan titik utama pengaturan desa. Pengaturan ini menyediakan ruang bagi masyarakat desa untuk menjadi aktor utama pembangunan di desa.
"Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormaR1yxZ.